Rabu, 01 November 2017

Apakah partai peserta pemilu sudah standar?

Sebuah pertanyaan besar, bagi yang ingin menanyakannya. Ada banyaknya partai yang telah lolos dan dinyatakan berhak mengikuti pemilu 2019. Apakah semua partai tersebut telah standar? Permasalahannya, belum menyentuh tentang standar dalam parpol-parpol, tetapi dalam kata standar itu sendiri juga masih rancu! So, serahkan saja partai-partai dengan standar-nya masing-masing. 

Sudah dipahami sebelumnya bahwa kata "standardisasi" adalah termasuk dalam golongan kata yang aneh karena tidak memiliki kata dasar. Kata standar sendiri sering digunakan dalam bahasa resmi. Padahal acuannya adalah dari standardisasi. Sehingga agar tak rancu kata standar harus dikaitkan dengan kata lain atau diucapkan dalam kosa-kata agar lebih jelas maknanya. Misal standar teknis atau standar kerja. Hal ini dilakukan karena jika dilihat dalam kamus, kok arti kata standar kok gak mirip dengan kata standardisasi? Yah, begitulah, udah aneh makin aneh lagi karena merepotkan.

Jika dirujuk dari KKBI (kamus) didapatkan keterangan bahwa kata standar itu artinya alat penopang. Jelas kata ini adalah kata yang berasal dari bahasa jawa. karena dijelaskan juga dalam contoh kata standar yang dihubungkan dengan sepeda.

Nah, jika sudah jelas arti kata standar. Maka bisa dipilih, mau pakai kata standardisasi atau standarisasi. Jika rumusan kata tersebut justru dari bahasa jawa. Maka, kata standar adalah kata dasar. Sedangkan kata standarisasi adalah kata yang berasal dari kata standar, jika tetap tidak diakui sebagai kata berimbuhan. Sudah seharusnya pula, akan tidak menjadi rancu, standar ke-parpolan dinegeri ini! Atau pilihannya tetap menjadi rancu dari makna katanya? Dan parpol-parpol akan mengalami kesulitan berbahasa yang standar! 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar